Pendahuluan: Jantung Ekonomi Indonesia Timur
Berlokasi di Jalan Indrapura, Surabaya, Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur bukan hanya sebuah bangunan administratif. Ia adalah simbol kedaulatan rakyat di provinsi yang menjadi gerbang ekonomi Indonesia Timur. Jawa Timur, dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa dan 38 Kabupaten/Kota, memiliki kompleksitas yang unik. Dari kawasan industri padat di ring satu (Surabaya, Gresik, Sidoarjo), kawasan agraris di wilayah Mataraman, hingga potensi maritim di wilayah Tapal Kuda dan Madura.
DPRD Provinsi Jawa Timur memegang mandat konstitusional yang berat namun mulia. Sebagai mitra sejajar Pemerintah Provinsi, DPRD bertugas memastikan bahwa laju pembangunan "Jatim Cettar" (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif) tetap berada pada relnya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif bagaimana 120 anggota dewan bekerja siang dan malam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tiga Pilar Fungsi DPRD Jawa Timur
Kinerja DPRD Jawa Timur ditopang oleh tiga fungsi utama yang diamanatkan oleh undang-undang. Ketiga fungsi ini dijalankan secara simultan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda)
Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Jatim sangat produktif melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Salah satu capaian monumental adalah lahirnya Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Mengingat Jawa Timur adalah basis santri terbesar di Indonesia, regulasi ini memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran dan pembinaan kepada ribuan pesantren, baik modern maupun salafiyah.
Selain itu, DPRD Jatim juga fokus pada regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Di tengah gempuran industrialisasi, DPRD bersikeras mempertahankan Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah produktif.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Mengelola APBD Jawa Timur yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah memerlukan ketelitian ekstra. Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD Jatim memastikan alokasi dana berpihak pada Wong Cilik. Prioritas anggaran difokuskan pada sektor Pendidikan (BPOP untuk sekolah swasta dan negeri), Kesehatan (cakupan UHC/Universal Health Coverage), dan infrastruktur konektivitas antar-wilayah.
DPRD juga kritis dalam menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dewan terus mendorong eksekutif agar serapan anggaran dimaksimalkan sejak awal tahun, sehingga perputaran ekonomi di masyarakat dapat terasa langsung, bukan menumpuk di akhir tahun.
3. Fungsi Pengawasan (Controlling)
Fungsi pengawasan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas eksekutif. DPRD Jatim rutin melakukan sidak ke proyek-proyek strategis provinsi. Misalnya, pengawasan terhadap pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang sangat vital untuk membuka isolasi ekonomi di wilayah selatan Jatim (Pacitan hingga Banyuwangi).
Pengawasan juga dilakukan terhadap kinerja BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemprov Jatim, seperti Bank Jatim dan PT Panca Wira Usaha. DPRD menekankan bahwa BUMD harus sehat secara finansial dan memberikan deviden signifikan bagi PAD, bukan terus-menerus meminta penyertaan modal.
Mengenal Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Untuk mendetailkan kinerjanya, DPRD Jawa Timur membagi tugas ke dalam lima komisi yang masing-masing memiliki mitra kerja spesifik:
- Komisi A (Pemerintahan): Membidangi hukum, pemerintahan, kepegawaian, dan keamanan. Fokus utamanya adalah menjaga kondusivitas wilayah dan reformasi birokrasi.
- Komisi B (Perekonomian): Mitra bagi dinas pertanian, perikanan, pariwisata, dan perkebunan. Komisi ini berjuang menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar-pasar Jatim.
- Komisi C (Keuangan): Mengawasi pendapatan daerah, pajak kendaraan, dan kinerja perbankan daerah. Target utamanya adalah optimalisasi PAD untuk kemandirian fiskal.
- Komisi D (Pembangunan): Membidangi infrastruktur jalan, sumber daya air, dan transportasi. Penanganan banjir tahunan di wilayah pantura dan luapan Bengawan Solo menjadi atensi khusus komisi ini.
- Komisi E (Kesejahteraan Rakyat): Menangani pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, agama, dan olahraga. Komisi ini paling sering menerima pengaduan terkait pelayanan rumah sakit dan masalah buruh.
Mekanisme Jaring Aspirasi (Jasmas) dan Reses
DPRD Jawa Timur menyadari bahwa mereka adalah penyambung lidah rakyat. Oleh karena itu, mekanisme Reses digelar tiga kali dalam setahun. Anggota dewan turun ke 14 Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk bertatap muka dengan konstituen.
Dalam reses, berbagai aspirasi muncul. Mulai dari permintaan traktor bagi kelompok tani di Ngawi, perbaikan dermaga di kepulauan Madura, hingga pelatihan digital marketing bagi UMKM di Malang Raya. Semua aspirasi ini dicatat dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar terintegrasi dengan perencanaan Pemprov.
Tantangan: Disparitas Wilayah dan Transformasi Digital
Meski ekonominya tumbuh pesat, Jawa Timur masih menghadapi tantangan disparitas (kesenjangan) antar wilayah. Kemiskinan di wilayah Madura dan beberapa daerah tapal kuda masih lebih tinggi dibandingkan wilayah Surabaya Raya. DPRD Jatim terus mendorong pemerataan investasi. Tidak boleh ada lagi istilah "anak emas" dan "anak tiri" dalam pembangunan di Jawa Timur.
Selain itu, transformasi digital juga didorong melalui penerapan Paperless Office di lingkungan DPRD. Masyarakat kini dapat memantau jadwal rapat dan mengunduh dokumen publik melalui website resmi dan aplikasi mobile, mewujudkan parlemen yang modern dan terbuka.
Kesimpulan
DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus menjadi mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah provinsi. Di Gedung Indrapura, setiap kebijakan digodok demi satu tujuan: kemakmuran rakyat Jawa Timur. Dengan semangat "Jer Basuki Mawa Beya" (Setiap keberhasilan membutuhkan pengorbanan/biaya), DPRD Jatim siap mengawal provinsi ini menjadi pusat gravitasi ekonomi dan peradaban di Nusantara.