Mengawal Taksu Pulau Dewata: Peran Strategis, Visi, dan Dedikasi DPD RI Perwakilan Provinsi Bali di Tingkat Nasional
Provinsi Bali bukan sekadar sebuah wilayah administratif di peta Republik Indonesia; Bali adalah etalase, wajah, sekaligus jendela Nusantara di mata dunia. Keindahan bentang alamnya yang eksotis, dipadukan dengan keagungan budaya Hindu Bali yang telah mengakar selama berabad-abad, menjadikannya destinasi pariwisata bertaraf internasional. Namun, di balik gemerlap pariwisata yang memukau jutaan pasang mata setiap tahunnya, Bali menyimpan dinamika, tantangan, dan kompleksitas sosiologis yang sangat unik. Bali tidak memiliki sumber daya alam berupa tambang mineral, minyak bumi, atau batubara. Harta karun terbesar yang dimiliki Bali adalah kebudayaannya (*Taksu*) dan harmonisasi alamnya.
Dalam konteks menjaga keseimbangan inilah, peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Provinsi Bali menjadi teramat krusial. Keempat Senator yang terpilih mewakili Provinsi Bali mengemban mandat suci dari rakyat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan di Jakarta tidak mencerabut Bali dari akar budayanya. DPD RI hadir untuk mengawal agar pembangunan nasional berpihak pada filosofi *Tri Hita Karana*โyakni keharmonisan hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta (*Parahyangan*), sesama manusia (*Pawongan*), dan alam lingkungan (*Palemahan*).
1. Perjuangan Monumental: Pengesahan Undang-Undang Provinsi Bali
Salah satu pencapaian legislasi paling bersejarah yang terus dikawal secara intensif oleh DPD RI dan seluruh elemen masyarakat Bali adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama berpuluh-puluh tahun, dasar hukum pembentukan Provinsi Bali masih merujuk pada undang-undang lama (UU No. 64 Tahun 1958) yang disatukan dengan NTB dan NTT, dan masih berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Lebih dari itu, UU lama tersebut sama sekali tidak mengakui kekhususan adat dan budaya Bali.
Melalui perjuangan panjang di parlemen, para Senator asal Bali berhasil mendesak lahirnya payung hukum baru ini. UU Provinsi Bali yang baru secara eksplisit mengakui keberadaan *Desa Adat* dan *Subak* sebagai entitas kultural yang harus dilindungi dan diberdayakan oleh negara. Dengan adanya pengakuan ini, DPD RI terus mengawal turunan regulasinya agar pemerintah pusat dapat mengalokasikan pendanaan khusus bagi pelestarian budaya dan pemberdayaan desa adat di Bali. Ini adalah langkah fundamental untuk menjaga *Ajeg Bali* agar tidak tergerus oleh masifnya arus globalisasi dan kepentingan kapital korporasi.
2. Transformasi Menuju Pariwisata Berkualitas (*Quality Tourism*)
Pariwisata adalah urat nadi perekonomian Bali. Namun, masa pandemi COVID-19 telah memberikan pelajaran pahit betapa rentannya ekonomi yang hanya bergantung pada satu sektor tunggal (*mono-culture economy*). Di sisi lain, pembukaan pariwisata pasca-pandemi memunculkan fenomena *overtourism* dan berbagai masalah perilaku wisatawan asing yang melanggar norma hukum serta kesucian tempat ibadah (Pura).
Menyikapi hal ini, DPD RI Provinsi Bali mendukung penuh langkah transformasi dari *mass tourism* (pariwisata massal) menuju *quality tourism* (pariwisata berkualitas). DPD mengadvokasi penerapan dan pengawasan kebijakan pungutan (pajak) bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. Dana yang terkumpul dari pungutan ini diawasi ketat penggunaannya oleh DPD agar dialokasikan kembali untuk perlindungan alam (pengelolaan sampah), pelestarian budaya, dan peningkatan infrastruktur pariwisata. Senator Bali juga mendesak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi untuk bertindak tegas mendeportasi warga negara asing yang bekerja secara ilegal, mendirikan bisnis tanpa izin, atau melecehkan adat istiadat masyarakat Bali.
3. Menyelamatkan Lahan Pertanian dan Sistem Subak
Subak bukan sekadar sistem irigasi; ia adalah manifestasi spiritual dan sosial dari masyarakat agraris Bali yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. Namun ironisnya, eksistensi Subak saat ini berada di ujung tanduk. Alih fungsi lahan produktif persawahan menjadi kawasan perumahan, vila, dan resor terus terjadi secara masif, terutama di kawasan Bali Selatan seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar. Petani seringkali terpaksa menjual lahannya karena beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terlampau tinggi, mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) komersial di sekitarnya.
DPD RI mengambil sikap tegas untuk membela nasib para petani. Para Senator mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan atau memberikan subsidi besar untuk PBB bagi lahan persawahan yang dipertahankan. DPD juga mendesak Kementerian Pertanian untuk terus memberikan kuota pupuk bersubsidi yang memadai, serta membantu memasarkan komoditas pertanian unggulan Bali seperti Jeruk Kintamani, Salak Karangasem, Kopi Kintamani, dan Kakao Jembrana. Selain itu, DPD mengapresiasi dan mengawal implementasi Peraturan Gubernur Bali yang melegalkan tata niaga minuman fermentasi lokal (Arak Bali) agar mampu menjadi pendorong ekonomi rakyat dari sektor hulu ke hilir.
4. Pemerataan Infrastruktur: Mengatasi Ketimpangan Bali Selatan dan Utara
Salah satu paradoks pembangunan di Bali adalah ketimpangan ekonomi yang tajam antara wilayah Selatan (Badung, Denpasar, Gianyar) yang sangat padat dan makmur, dengan wilayah Utara, Timur, dan Barat (Buleleng, Karangasem, Jembrana, Bangli) yang tertinggal. Ketimpangan ini memicu urbanisasi internal yang tinggi, menyebabkan kemacetan parah dan krisis air bersih di kawasan Selatan.
Untuk memecah kebuntuan ini, DPD RI Provinsi Bali terus berjuang di Senayan agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk infrastruktur konektivitas di Bali ditingkatkan. DPD mengawal realisasi pembangunan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk, penyelesaian jalan *shortcut* (jalan pintas) Singaraja-Mengwitani yang akan memangkas waktu tempuh ke Buleleng, serta pembangunan infrastruktur maritim seperti Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida, Nusa Ceningan). Pemerataan infrastruktur ini diyakini akan mendistribusikan kue pariwisata ke seluruh kabupaten, membangkitkan pusat-pusat pertumbuhan baru, dan mengurangi beban ekologis di Bali Selatan.
5. Ekologi dan Lingkungan Hidup: Tantangan Sampah dan Krisis Air
Sejalan dengan filosofi *Palemahan*, menjaga kelestarian lingkungan adalah syarat mutlak bagi keberlangsungan Pulau Bali. Pertumbuhan pariwisata dan populasi telah memicu krisis tata kelola sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang berulang kali terbakar adalah bukti nyata bahwa Bali berada dalam darurat sampah.
Senator DPD RI dari Bali memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mempercepat transisi dari sistem kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan sampah terpadu (TPST) berbasis teknologi *Reduce, Reuse, Recycle* (3R). DPD mendorong program kemandirian pengelolaan sampah dari tingkat Desa Adat. Selain sampah, isu intrusi air laut dan menyusutnya debit air di danau-danau utama (seperti Danau Batur, Beratan, Buyan, dan Tamblingan) masuk dalam agenda pengawasan DPD, yang menuntut adanya restorasi Daerah Aliran Sungai (DAS) berbasis kearifan lokal (konsep *Sad Kerthi*).
6. Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Perlindungan UMKM Lokal
Bali adalah rumah bagi seniman dan pengrajin kelas dunia. Kerajinan perak di Celuk, ukiran kayu di Mas (Gianyar), hingga kain tenun Endek dan Gringsing adalah produk ekonomi kreatif bernilai tinggi. Namun, banyak dari pelaku UMKM ini kesulitan menembus pasar digital global dan rentan terjebak persaingan harga yang tidak sehat.
DPD RI mendorong kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk memberikan program pendampingan, sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis, serta akses permodalan berbunga rendah bagi UMKM di Bali. Penggunaan kain Endek oleh para pejabat, aparatur sipil negara, dan di hotel-hotel adalah kebijakan afirmasi yang terus dikawal agar perputaran ekonomi benar-benar dirasakan oleh para penenun lokal.
Kesimpulan: Sinergi dalam Merawat Taksu Bali
Perjalanan panjang menjaga dan membangun Provinsi Bali tidak bisa disandarkan pada pundak satu atau dua pihak saja. Ia membutuhkan kolaborasi yang solid (*paras paros sarpanaya*) antara DPD RI, DPR, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Majelis Desa Adat (MDA), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serta seluruh elemen *krama* (masyarakat) Bali.
Situs *dpdbali.id* ini kami hadirkan sebagai jembatan interaktif untuk mempermudah komunikasi antara rakyat Bali dan para perwakilannya di Senayan. Kami mengajak seluruh *semeton* Baliโbaik para pemangku adat, mahasiswa, petani, pelaku pariwisata, maupun pekerja kreatifโuntuk tidak ragu menggunakan platform ini guna menyuarakan aspirasi, menyampaikan keluhan, maupun memberikan sumbangsih pemikiran. Bersama-sama, mari kita satukan langkah, pikiran, dan hati untuk merawat *Taksu* Bali, mewujudkan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", menuju kehidupan *krama* Bali yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat.