Replying to @ElsaShin17
Buat sendernya masalah ini bisa dilaporkan ke kepolisian,tuduhananya pasal 351 KUHP ttg penganiayaan,kalo ngga berani ke kepolisian bisa minta tolong ke pengacara terdekat atau minta ke akademisi hukum di kampus terdekat nanti dicarikan pengacara,,





