Betul, mulai 2026, dokumen tanah tradisional seperti Girik, Letter C, Kekitir, dan Petuk Pajak Bumi/Landrente tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia.
Jadi kalau di tahun 2026 belum juga disertifikatkan, akan jatuh menjadi tanah negara.