user avatar
Indonesia Consumers Organization
@YLKI_ID
Official Twitter account of Indonesian Consumers Organization | layanan pengaduan silahkan scan QRcode pinned tweet. [email protected] ☎️ 7981858.
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Joined November 2010
  • Pinned
    user avatar
    Untuk memudahkan layanan pengaduan ke YLKI, silahkan melalui qrcode berikut. Scan dan isi formnya.. #MenjelangSetengahAbadYLKI #50ThYLKI
  • user avatar
    Halo Sahabat Konsumen! Tahun 2024 kemarin, YLKI mencatatkan lonjakan pengaduan terkait konser yang terus meningkat. Faktanya, memang masih banyak hak-hak konsumen yang terabaikan akibat belum adanya regulasi yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan konser.
  • user avatar
    Halo kak Admin @Indosiar kami infokan bhw sdh banyak masuk ke DM & mention di linimasa twitter kami terkait dg kualitas gbr siaran tv saat tayangkan sepak bola #PialaPresiden2022 . Mohon dpt memberi penjelasan, konfirmasi & klarifikasi. Makasih. Salam sehat ❤ @SiaranBolaLive
  • user avatar
    BPJS Kesehatan dan Rencana KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) Program Jaminan Kesehatan Nasional rencananya akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 1/6
  • user avatar
    YLKI prihatin atas kasus yang menimpa konsumen konser Day6 dan meminta pihak promotor untuk segera menuntaskan kewajiban refund kepada konsumen yang dirugikan
    Notulensi Pertemuan Perwakilan Konsumen Konser DAY6 3rd World Tour Forever Young in Jakarta dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa, 10 Juni 2025. Disusun oleh Perwakilan Konsumen dan YLKI @YLKI_ID.
  • user avatar
    Media sosial sdg diramaikan dg kasus hilangnya ipad penumpang di dalam bus. Jika merujuk UU No 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen (UUPK), kasus hilangnya barang penumpang dlm perjalanan semestinya jadi tanggungjawab pengelola jasa transportasi. Pasal 4 UUPK menyebutkan.... (1/4)
  • user avatar
    Replying to @YLKI_ID
    Dg demikian patut diduga kelas standar (KRIS) ini digagas untuk mengakomodasi kepentingam asuransi komersial. Pihak RS akan berlomba memperbanyak ruang VIP, untuk mengakomodir peserta BPJS yg tdk mau gunakan kelas standar. Fenomena ini sdh semakin nampak. 5/6
  • user avatar
    Tips Sampaikan Pengaduan ke Produsen Saat ini sdh banyak konsumen yg brani komplain ke pelaku usaha/produsen via medsos officialnya. Ini tanda makin kritis & cerdas Ada yg sukses, banyk jg yg gagal. Apa ini berarti salah? Tidak. Trus, gimana dong? Yok sama2 belajar (Utas)
  • user avatar
    YLKI mendesak @bank_indonesia mewajibkan operator jaringan ATM Link untuk menginformasikan biaya transaksi dalam struk transaksi untuk transaksi yg dikenakan biaya tambahan. Konsumen berhak atas informasi untuk setiap biaya yg dibebankan kpd konsumen.
  • user avatar
    Replying to @YLKI_ID
    Sebaiknya para pemangku kepentingan terkait mulai memperhatikan hal ini karena penyelenggaraan konser meupakan salah satu potensi yang bisa meningkatkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata kita. #YLKI #PerlindunganKonsumen #CerdasBijakBerdaya #PromotorKonser #Konser
  • user avatar
    Replying to @YLKI_ID
    Tambahan catatan kritis. Kelas VIP setiap rumah sakit berbeda dr segi layanan. Fenomena penamaan kelas premium jg beragam. Belum ada standar scr nasional. Kelas VIP di RS A, tingkat layanan bisa jadi sama dg kelas VVIP di RS B, dan sama dg kelas 1 di RS lainnya.
  • user avatar
    Replying to @YLKI_ID
    Di sisi lain, kelas 3 existing harus berjibaku menambah iuran bulanan krn harus mengikuti pemberlakuan kelas standar. Selayaknya, rencana KRIS ditunda terlebih dulu, sebab selain berpotensi merugikan konsumen, infra struktur pendukung dan SDMnya belum siap. Terimakasih 6/6
  • user avatar
    Replying to @YLKI_ID
    Utk peserta existing kls 1, hrs turun kelas. Sedang peserta kls 3 hrs naik, iurannya jg hrs menyesuaikan. Pasien yg tak mau dirawat di ruang barengan (maks 4 orang), mk harus naik ke VIP dg konsekuensi bayar selisih biaya, jadi pasien umum, atau dicover asuransi swasta. 4/6
  • user avatar
    Replying to @mustikawiyati and @yo2thok
    Halo Kak... Untuk pengaduan, silahkan tulis kronologis secara jelas. Sertakan data data pendukung dan data diri pelapor. Kirimkan ke email YLKI ya... Trimakasih