PPID bertugas mengelola, menyimpan, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Mereka juga melayani permohonan informasi, memberikan jawaban, dan memastikan informasi yang disediakan sesuai aturan.
Fungsi PPID:
-
Menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat
-
Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik
-
Menjamin keterbukaan dan transparansi informasi
-
Menangani pengaduan terkait informasi publik
