Aksi nekat seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana maling sepeda di Surabaya berakhir dengan amukan massa. Pelaku maling sepeda tersebut kepergok oleh warga saat berusaha membawa kabur sepeda angin milik salah seorang penduduk. Akibatnya, pelaku aksi pencurian sepeda tersebut menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Insiden ini terjadi pada hari Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.
Kronologi Maling Sepeda Kepergok Warga
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, pelaku yang diketahui berinisial RD (20 tahun) terlihat mencurigakan saat berada di sekitar area parkir sepeda di depan sebuah minimarket di Jalan Kenjeran. Warga kemudian memergoki RD sedang berusaha membuka kunci sepeda angin milik salah seorang pengunjung minimarket menggunakan kunci. Sontak, warga meneriaki pelaku maling sepeda tersebut hingga mengundang perhatian warga lainnya.
RD berusaha melarikan diri, namun dengan cepat berhasil ditangkap oleh warga yang geram dengan tindakannya. Tanpa ampun, pelaku tersebut menjadi sasaran amukan massa. Beberapa warga terlihat memukul dan menendang pelaku sebelum akhirnya petugas kepolisian dari Sektor Kenjeran tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa pelaku maling tersebut ke Mapolsek Kenjeran.
Barang Bukti Sepeda dan Kunci Letter T Diamankan
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda angin milik korban yang hendak dicuri serta sebuah kunci लेटर T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Korban, yang diketahui bernama Andre (nama samaran), mengaku sangat berterima kasih kepada warga yang telah membantu menangkap pelaku maling sepeda miliknya.
Pihak Kepolisian Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kenjeran, Kompol Sudarsono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya kejadian maling sepeda yang diamankan warga tersebut. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menangani pelaku tindak pidana. Meskipun tindakan pelaku maling sepeda tersebut meresahkan, namun penanganan hukum sepenuhnya merupakan wewenang pihak kepolisian. “Kami mengerti kekesalan warga, namun kami tetap mengimbau untuk menyerahkan penanganan pelaku kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Sudarsono. Pelaku RD akan dijerat dengan pasal tentang percobaan pencurian.
