Sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap seorang pengedar ganja. Penangkapan pengedar ganja berinisial RD (29 tahun) ini dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Semampir, Surabaya. Dari tangan Pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja siap edar.
Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Semampir. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pengedar ganja tersebut dan melakukan penangkapan saat pelaku hendak melakukan transaksi.
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johannes Turangga, melalui Kepala Satresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu pagi, 16 April 2025 pukul 09.00 WIB di Mapolrestabes Surabaya, membenarkan adanya penangkapan pengedar ganja tersebut. “Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba, kami terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah Surabaya. Penangkapan pengedar ganja ini adalah salah satu hasilnya,” ujar AKBP Memo Ardian.
Dari tangan tersangka RD, petugas berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket ganja dengan berat total sekitar 500 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Saat ini, tersangka RD sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusinya. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
AKBP Memo Ardian menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan memperketat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Tersangka RD akan dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penangkapan pengedar ganja ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan Surabaya yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
