AD/ART PPNI: Landasan Organisasi Profesi Keperawatan
1. Mukadimah Pesan Dasar
Komunitas keperawatan menyadari pentingnya keberadaan wadah profesional untuk memperkuat perjuangan profesi dan mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar ini, dibentuklah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi yang menyatukan berbagai organisasi keperawatan di Indonesia.
2. Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Dasar berisi ketentuan mendasar mengenai identitas dan eksistensi organisasi:
-
Nama Organisasi: Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
-
Bentuk Organisasi: Kesatuan, dengan kedaulatan tertinggi dipegang oleh anggota melalui Musyawarah Nasional.
-
Waktu Pendirian: 17 Maret 1974.
-
Kedudukan Organisasi: Berbasis di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dengan pengurus pusat berada di ibu kota.
-
Lambang Organisasi: Lingkaran berisi segi lima hijau tua, dasar kuning emas, dan lampu putih dengan nyala api merah, dikelilingi tulisan “Persatuan Perawat Nasional Indonesia – PPNI”
AD menetapkan identitas, simbol, dan kedudukan PPNI sebagai organisasi profesi yang sah dan terstruktur.
3. Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Rumah Tangga berfungsi sebagai panduan operasional organisasi, mencakup:
-
Peraturan internal mengenai keanggotaan, struktur organisasi, dan tata kelola
-
Mekanisme pemilihan pengurus
-
Kewenangan tiap jenjang organisasi (pusat hingga daerah)
-
Prosedural dan administratif organisasi sehari-hari
ART memastikan PPNI berjalan secara konsisten dan tertib sesuai visi, aturan, serta kebutuhan organisasi.
4. Pentingnya AD/ART dalam Organisasi
-
Menjadi payung hukum internal dan eksternal bagi seluruh kegiatan dan kepengurusan PPNI
-
Menjamin kelangsungan organisasi dengan landasan hukum yang kuat
-
Mengatur tata kelola, pertanggungjawaban, dan keterbukaan internal organisasi
-
Menjaga integritas profesi keperawatan melalui mekanisme etik dan tata organisasi
