Tugas Pokok PPNI
-
Mewakili dan membina perawat sebagai anggota organisasi agar profesional, beretika, dan kompeten dalam menjalankan tugas keperawatan.
-
Mengatur dan mengawasi praktik keperawatan agar sesuai dengan standar profesi dan kode etik keperawatan.
-
Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia keperawatan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi perawat.
-
Memperjuangkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program pemberdayaan dan perlindungan hukum.
-
Berperan serta dalam peningkatan kesehatan masyarakat melalui program-program pelayanan kesehatan dan sosialisasi.
-
Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi lain untuk mendukung pengembangan profesi keperawatan.
Fungsi PPNI
-
Regulasi dan Pengawasan
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan praktik keperawatan sesuai standar profesi dan ketentuan perundang-undangan. -
Pembinaan Organisasi
Membina anggota dan pengurus PPNI agar memiliki integritas dan profesionalisme. -
Pendidikan dan Pelatihan
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi perawat. -
Advokasi dan Perlindungan Hukum
Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota perawat dalam menjalankan tugasnya. -
Pemberdayaan Kesejahteraan
Mendorong peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota melalui berbagai program. -
Kerjasama dan Kemitraan
Menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan profesi dan pelayanan kesehatan.

