Tupoksi

Tugas Pokok PPNI

  1. Mewakili dan membina perawat sebagai anggota organisasi agar profesional, beretika, dan kompeten dalam menjalankan tugas keperawatan.

  2. Mengatur dan mengawasi praktik keperawatan agar sesuai dengan standar profesi dan kode etik keperawatan.

  3. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia keperawatan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi perawat.

  4. Memperjuangkan kesejahteraan anggota melalui berbagai program pemberdayaan dan perlindungan hukum.

  5. Berperan serta dalam peningkatan kesehatan masyarakat melalui program-program pelayanan kesehatan dan sosialisasi.

  6. Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi lain untuk mendukung pengembangan profesi keperawatan.

Fungsi PPNI

  • Regulasi dan Pengawasan
    Mengatur dan mengawasi pelaksanaan praktik keperawatan sesuai standar profesi dan ketentuan perundang-undangan.

  • Pembinaan Organisasi
    Membina anggota dan pengurus PPNI agar memiliki integritas dan profesionalisme.

  • Pendidikan dan Pelatihan
    Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi perawat.

  • Advokasi dan Perlindungan Hukum
    Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota perawat dalam menjalankan tugasnya.

  • Pemberdayaan Kesejahteraan
    Mendorong peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota melalui berbagai program.

  • Kerjasama dan Kemitraan
    Menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan profesi dan pelayanan kesehatan.