HIMPSI SUMBAR adalah Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Provinsi Sumatera Barat — wadah profesional bagi Psikolog, Ilmuwan Psikologi, dan Praktisi Psikologi yang berkomitmen pada layanan psikologi yang etis, ilmiah, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
HIMPSI SUMBAR merupakan organisasi profesi yang menghimpun Psikolog, Ilmuwan Psikologi, dan Praktisi Psikologi yang berpraktik dan/atau bekerja di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai bagian dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), kami berperan sebagai rujukan utama bagi seluruh anggota dan segenap lapisan masyarakat dalam hal pelayanan, diseminasi informasi, serta pemanfaatan Ilmu Psikologi, baik secara keilmuan maupun terapan.
Kami berkomitmen membina anggota dalam meningkatkan pemahaman serta ketaatan terhadap prinsip-prinsip etika profesi psikologi sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Melalui jaringan kolaborasi lintas generasi, lintas universitas, dan lintas peminatan, HIMPSI SUMBAR terus memperkokoh soliditas dan profesionalisme seluruh anggota.
Memfasilitasi pengembangan kompetensi para anggota di berbagai area bidang praktik agar mampu memberikan layanan psikologi secara profesional kepada masyarakat.
Mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menghindari munculnya dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi dan memastikan hak mereka terlindungi.
Tahun Aktif Beroperasi
Bidang Keanggotaan
Landasan Hukum Layanan
Komitmen Etika Profesi
Mendukung anggota yang berpraktik di bidang psikologi klinis agar mampu memberikan asesmen, intervensi, dan konseling sesuai kode etik dan standar profesi yang berlaku.
Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan workshop untuk meningkatkan kompetensi anggota lintas peminatan — dari psikologi pendidikan hingga psikologi industri dan organisasi.
Menyebarluaskan berita dan informasi psikologi kepada anggota dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan ilmu psikologi demi kesejahteraan bersama.
Menjalin dan mengembangkan kemitraan yang saling bermanfaat dengan berbagai pihak terkait, dalam rangka peningkatan peran organisasi dan kemaslahatan anggota.
"UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi." — Landasan Hukum HIMPSI SUMBAR
Menjadi rujukan utama bagi seluruh anggota dan segenap lapisan masyarakat Indonesia atas pelayanan, diseminasi informasi, serta pemanfaatan Ilmu Psikologi — baik secara keilmuan maupun terapan — di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2025 dan seterusnya.
Membina anggota, memfasilitasi pengembangan kompetensi, menjalin kemitraan strategis, serta menyebarluaskan informasi psikologi kepada masyarakat luas — demi terwujudnya layanan psikologi yang profesional, etis, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
Untuk informasi keanggotaan, layanan psikologi, program pelatihan, atau kemitraan, silakan hubungi kantor HIMPSI SUMBAR. Kami siap melayani Anda.