Belanja di App banyak untungnya:
Pasal tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka maupun kematian. Penelitian ini menggunakan ...
Pasal 351. (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
... 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3 jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap ...
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
B/2019/PN.Dpk, Didalam kasus ini majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku penganiayaan dengan pidana penjara selama 10 bulan, sementara itu ...
Menyatakan terdakwa FRANSISKUS METEMKO alias AUR alias AWURbersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP ;2.

