Program kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa klaim manfaat JKP.
Syarat
Kelayakan
Pastikan kamu adalah Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
Syarat
Pengajuan laporan
Pelaporan PHK disertai bukti PHK
Punya komitmen untuk bekerja kembali
Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
Pengajuan paling lambat 6 bulan sejak terkena PHK
Ketentuan
PHK yang diterima
Tidak disebabkan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP
“Saya sangat bahagia ketika mendengar adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, karena sebagai salah satu pekerja lulusan SMK, saya sering merasa terancam ketika mendengar berita penurunan di ekonomi perusahaan. Dengan adanya program ini, paling tidak saya masih bisa menjalani hidup dan meningkatkan ilmu sebagai persiapan mencari kerja lagi ketika terkena PHK”
Dede, 23 Tahun
Sales
“Ya menurut saya program ini bakal sangat membantu apalagi ditengah pandemi sepert ini dimana orang-orang banyak yang terdampak PHK ya. Program JKP ini disiapkan untuk memajukan para pekerja yang terdampak PHK agar dapat segera bekerja kembali dan bahkan mendapatkan posisi yang lebih baik.”
Ayu
Kasir
“Program ini adalah program yang selama ini memang dibutuhkan oleh para rekan-rekan pekerja dimana kehidupan masih bisa terjamin kalau terkena PHK, harapanku sih semoga program ini kedepannya bisa berjalan dengan baik dan terus menjamin kehidupan pekerja di Indonesia.”
Oka
Technical Engineer
1/3
Pertanyaan seputar program JKP
Apa itu program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Apakah yang dimaksud dengan PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Apa tujuan program JKP?
Program JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan / terkena PHK sehingga akan memotivasi pekerja/buruh untuk berkeinginan bekerja kembali atau berusaha mandiri.
Apa Syarat menjadi peserta JKP?
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
c. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial:
- Usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
- Usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
d. Memiliki hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
Bagaimana cara mengetahui bahwa saya peserta JKP?
Pengecekan dapat dilakukan melalui:
1. SIAPkerja (terdapat lencana JKP berwarna hijau) atau
2. Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja bukti PHK dalam pengajuan klaim JKP?
1. Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja/Buruh dan Tanda terima lapor PHK dari Kemnaker / Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Bukti Perjanjian Bersama (PB) disertai:
- Akta bukti pendaftaran PB atau
- Tanda terima lapor PHK oleh Kemnaker / Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Darimana Pendanaan Program JKP?
Pendanaan program JKP berasal dari Iuran pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran JKK sebesar 0.14% dari upah
Ajukan klaim sekarang
Ayo daftar jadi peserta JKP sekarang, dapatkan keuntungannya segera!