Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Pakai Kendaraan Listrik

Kompas.com, 18 Agustus 2023, 14:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini disampaikan Heru usai mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah kualitas udara Jakarta yang buruk, Jumat (18/8/2023).

Heru menegaskan, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta sejak beberapa hari terakhir.

"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ucap Heru saat diwawancarai di kantor Luhut usai rapat.

Baca juga: Heru Budi Rapat dengan Luhut, Bahas Penanganan Polusi Udara yang Memburuk

Heru mengatakan, aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para eselon 4 ke atas itu sedang dibahas dalam waktu dekat.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucap Heru.

Rapat yang digelar di Kemenko Marves itu juga turut diikuti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, serta beberapa pejabat lain.

Menurut Heru, pembahasan dalam rapat itu salah satunya adalah penerapan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengatasi polusi udara.

"Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk work from home (WFH). Nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Heru.

Selain itu, pembahasan lainnya dalam rapat yakni soal tarif parkir kendaraan di Ibu Kota dan wilayah penyangga.

Baca juga: Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau

Sebagai informasi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor delapan di dunia hari ini, Jumat (18/8/2023) pagi.

Dikutip dari laman IQAir pukul 06.31 WIB, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat diangka 110.

Berdasarkan tingkat polusi, DKI Jakarta diperkirakan dalam kategori kondisi tidak sehat bagi kelompok rentan.

Katagori kualitas udara ini diprediksi bakal terjadi sampai 23 Agustus 2023 atau lima hari ke depan.

Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5. Konsentrasi tersebut 7.8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Sejumlah Titik di Jakarta Mulai Gelap Sabtu Malam
Sejumlah Titik di Jakarta Mulai Gelap Sabtu Malam
Megapolitan
BTN JAKIM 2026 Besok, CFD Jakarta Ditiadakan di Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said
BTN JAKIM 2026 Besok, CFD Jakarta Ditiadakan di Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said
Megapolitan
BTN JAKIM 2026 Digelar Besok, KAI Lakukan Penyesuaian 8 KA Gambir
BTN JAKIM 2026 Digelar Besok, KAI Lakukan Penyesuaian 8 KA Gambir
Megapolitan
Teriakan 'Maling' dari Warga Picu Pengepungan Fortuner di Ciledug
Teriakan "Maling" dari Warga Picu Pengepungan Fortuner di Ciledug
Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Ada Aktor Lain di Balik Pembawa Molotov ke Demo Mahasiswa
Polisi Dalami Dugaan Ada Aktor Lain di Balik Pembawa Molotov ke Demo Mahasiswa
Megapolitan
Pemuda Lihat Ajakan Demo di Medsos, Lalu Bawa Molotov
Pemuda Lihat Ajakan Demo di Medsos, Lalu Bawa Molotov
Megapolitan
Gudang PVC di Pluit Terbakar, Diduga Berawal dari Bakar Sampah
Gudang PVC di Pluit Terbakar, Diduga Berawal dari Bakar Sampah
Megapolitan
Pengemudi Fortuner yang Diamuk Massa di Ciledug, Diduga Terkait Narkoba
Pengemudi Fortuner yang Diamuk Massa di Ciledug, Diduga Terkait Narkoba
Megapolitan
Pengunjung PRJ Mulai Rem Belanja, Harga Produk Naik hingga 30 Persen
Pengunjung PRJ Mulai Rem Belanja, Harga Produk Naik hingga 30 Persen
Megapolitan
Maling Motor di Cipondoh Beraksi Kurang dari 10 Detik, Diduga Menyamar Ojol
Maling Motor di Cipondoh Beraksi Kurang dari 10 Detik, Diduga Menyamar Ojol
Megapolitan
69 Orang Ditangkap di Judi Berkedok Game Center di Jakarta
69 Orang Ditangkap di Judi Berkedok Game Center di Jakarta
Megapolitan
Momen Polisi Bongkar Judi Berkedok Game Center, Poin Bisa Ditukar Emas
Momen Polisi Bongkar Judi Berkedok Game Center, Poin Bisa Ditukar Emas
Megapolitan
Rekan Penyusup Demo Mahasiswa yang Bawa Bom Molotov Masih Diperiksa
Rekan Penyusup Demo Mahasiswa yang Bawa Bom Molotov Masih Diperiksa
Megapolitan
Penyusup Demo Mahasiswa Bawa Bom Molotov di Bundaran HI Jadi Tersangka
Penyusup Demo Mahasiswa Bawa Bom Molotov di Bundaran HI Jadi Tersangka
Megapolitan
Gudang Plafon PVC di Pluit Jakut Terbakar, Asap Pekat Membumbung Tinggi
Gudang Plafon PVC di Pluit Jakut Terbakar, Asap Pekat Membumbung Tinggi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Pakai Kendaraan Listrik
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat